• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Catatan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Catatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) pada Konferensi Pers Pengadaan ASN Tahun 2021 Jakarta, 9 April 2021. 

    Catatan Menteri PANRB


    Sesuai dengan Visi Misi dan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, fokus pemerintah antara lain adalah pembangunan SDM, Simplifikasi Regulasi, dan Penyederhanaan Birokrasi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

    Komposisi ASN di Indonesia pada saat ini berjumlah 4.168.118 dengan rincian :

    a. Struktural 456.372 (11%);
    b. Teknis 257.800 dan Kesehatan 329.138 (14%);
    c. Guru 1.418.266 dan Dosen 75.738 (36%);
    d. Pelaksana/administrasi 1.630.804 (39%).

    Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam Grand Design pembangunan ASN 2020-2024. Strategi manajemen ASN ini meliputi:

    a. Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

    b. Perekrutan pegawai ASN melalui mekanisme seleksi yang obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN, serta seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;

    c. Pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran per tahun, dan perbaikan metode pengembangan kompetensi;

    d. Penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi dan penghargaan;

    e. Pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta; dan

    f. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas seperti perumahan, serta pensiun dan jaminan hari tua.

    Mekanisme pengadaan ASN :

    a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

    b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN;

    c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN;

    d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi;

    e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN;

    f. Pengangkatan pegawai.

    Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

    a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap;

    b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk melengkapi dokumen tersebut.

    c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;

    Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094).

    Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021:

    a. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi;

    b. Pemerintah Pusat dengan jumlah kebutuhan 83.669 formasi, jumlah rencana penetapan 69.684 formasi, dengan rincian sebanyak 61.129 formasi untuk 56 K/L, dan sebanyak 8.555 formasi untuk 8 sekolah kedinasan;

    c. Pemerintah Daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebanyak 139.443 formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 513.360 formasi untuk 504 Pemerintah Kabupaten/Kota;

    d. Jumlah kebutuhan untuk Guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan jumlah rencana penatapan sebanyak 547.026 formasi;

    e. Jumlah kebutuhan untuk PPPK Non Guru sebanyak 70.008 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi;

    f. Jumlah kebutuhan untuk CPNS seanyak 119.094 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi;


    Selengkapnya mengenai Catatan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021




    Demikian informasi tentang Catatan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, semoga bermanfaat.

    Pencarian yang banyak dicari :
    • catatan pengadaan aparatur sipil negara tahun 2021
    • formasi cpns 2021
    • syarat pendaftaran cpns 2021 lulusan sma
    • menpan rb cpns 2021
    • jadwal pelaksanaan cpns 2021
    • persyaratan cpns 2021


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini