• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pendaftaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pendaftaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 Sudah Dibuka. Regulasi sebagai dasar penyaluran pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama ini telah ditetapkan Tanggal 23 Desember 2020, namun baru di edarkan untuk umum.



    Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

    1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;

    2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan

    3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.


    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


    Surat Edaran terkait Tunjangan Insentif ini sekaligus memastikan bahwa Kemenag akan kembali menyalurkannya tahun 2021 ini. Tunjangan Insentif merupakan terobosan dari Kemenag untuk tetap memberikan tunjangan kepada guru swasta setelah tunjangan sejenis, Tunjangan Fungsional. dihapuskan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


    Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri.


    Untuk Cara Pendaftaran baru silahkan berkordinasi dengan Operator Kabupaten/Kota terkait dengan persyaratan yang perlu dipersiapkan.


    Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:


    1. Sasaran

    • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
    • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain


    2. Kriteria

    • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
    • Belum lulus Sertifikasi;
    • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
    • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
    • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
    • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
    • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).


    Untuk lebih meyakinkan sebagai dokumen asli edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan unduh file surat edarannya --- disini ---.


    Demikian informasi tentang Pendaftaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 Sudah Dibuka, semoga bermanfaat. Aamiin.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini