• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan  Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) -

     

    A. Latar Belakang


    Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi covid-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran covid–19, terutama varian omicron di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.

     

    Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan  Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
     


    Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus covid– 19, termasuk varian omicron.


    B. Maksud dan Tujuan

    1. Maksud

    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
     

    2. Tujuan

    Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (covid-19).

     

    C. Ketentuan


    Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

     

    Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;

     

    Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

     

    Kepala Madrasah dan Satgas covid-19 Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) WAJIB memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya;

     

    Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;

     

    D. Penutup


    Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

    Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

     

    Untuk file lengkap Surat Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan  Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa --- DOWNLOAD DISINI---

     

    Baca Juga ;
  • Surat Edaran Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 
  • Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
  • Surat Edaran Hasil Perpanjangan Akreditasi Sekolah / Madrasah
  • Data Informasi Analisa Kebutuhan Guru Madrasah Pada Menu Baru SIMPATIKA
  • Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan
  • Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
  • Materi Jumpa Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022
  • Siaran Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2022 Diawali Registrasi Akun LTMPT Bagi Sekolah
  • Panduan Penetapan Siswa Eligible Tahun 2022
  • Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah Di LTMPT Tahun 2022
  • Presentasi Aplikasi PDSS Tahun 2022
  • Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 Naik
  • Kehadiran EMIS 4.0 Optimis Tingkatkan Tata Kelola Data Pendidikan Kementerian Agama
  • Syarat dan Cara Daftar Jadi  Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022
  • Destinasi Wisata Ala Eropa, Devoyage Bogor
  • Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
  • Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022
  • Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital
  • Panduan Registrasi dan Verifikasi Data Siswa LTMPT Tahun 2022
  • Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022
  • Desain Kalender Format Power Point, Word dan Excel Tahun 2022 
  • Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021
  • Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
  • Surat Edaran Pemberitahuan Penyebaran Instrumen PTM
  • Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah semester Genap TP  2021/2022
  • Surat Edaran Updating SIAGA Semester Genap 2021/2022
  • Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah
  • Desain Brosur PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Format CDR
  • Presiden Tentukan Nama Ibu Kota Baru Indonesia : Nusantara
  • Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah TA 2022
  • Surat Edaran Penyerahan Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah
  • POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administrasi) Calon Penulis Soal AKMI
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini