• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan - Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama.

     

    Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan


    Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

     

    Keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantun pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

     

    "Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,"

     

    "Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,"


    Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:


    • Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.
    • Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.


     

    "Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,".

     

    Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

     

    "Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,".

     

    "Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,".

     

    Zain menambahkan bahwa ada proses lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.


     

    "Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,".

    Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, tanggal lahir:

    PegID/NPK:

    NIK:

    Asal Madrasah:

    Kota/Kabupaten:

    Provinsi:

     

    Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:

    1. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;

    2. Bukan penerima program Pra Kerja

    3. Bukan penerima BSU lainnya; dan

    4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

     

    Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.

     

    Baca Juga ;

     

  • Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021
  • Daftar Nama - Nama Yang Perlu Perbaikan Di SIMPATIKA Untuk Insentif 
  • Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren  Tahun 2021
  • Surat Edaran Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 
  • Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
  • Surat Edaran Hasil Perpanjangan Akreditasi Sekolah / Madrasah
  • Data Informasi Analisa Kebutuhan Guru Madrasah Pada Menu Baru SIMPATIKA
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini