• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital - Penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

     

    Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital


    Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.


     

    “Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19.



    Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.

     

    Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.

     

    Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/  dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

     

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya.


    • Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.
    • Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.
    • Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.




    Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu

    1. notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),
    2. melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/  dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/  , dan
    3. penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.


    Sementara itu dalam webinar yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu


    1. kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
    2. kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19);
    3. tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19;
    4. status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi; 
    5. dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.


     “Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri.

     

    Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. (Desliana Maulipaksi).

     

    Baca Juga ;
  • Surat Edaran Pembaharuan Data Insentif Tahun 2021
  • Daftar Nama - Nama Yang Perlu Perbaikan Di SIMPATIKA Untuk Insentif 
  • Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren  Tahun 2021
  • Surat Edaran Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 
  • Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
  • Surat Edaran Hasil Perpanjangan Akreditasi Sekolah / Madrasah
  • Data Informasi Analisa Kebutuhan Guru Madrasah Pada Menu Baru SIMPATIKA
  • Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan
  • Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
  • Materi Jumpa Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022
  • Siaran Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2022 Diawali Registrasi Akun LTMPT Bagi Sekolah
  • Panduan Penetapan Siswa Eligible Tahun 2022
  • Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah Di LTMPT Tahun 2022
  • Presentasi Aplikasi PDSS Tahun 2022
  • Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 Naik
  • Kehadiran EMIS 4.0 Optimis Tingkatkan Tata Kelola Data Pendidikan Kementerian Agama
  • Syarat dan Cara Daftar Jadi  Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022
  • Destinasi Wisata Ala Eropa, Devoyage Bogor
  • Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
  • Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini