• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Jokowi Larang Sekolah Minta Tandatangani Surat Sedia tanggung Resiko Vaksin Anak

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak. Arahan Jokowi itu disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP). 

     


    Arahan itu sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid. KSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas hal ini. 

     

    "Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022). 

     

    Jokowi disebut menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid. 

     

    "KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujar Abraham. 

     

    Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. 

     

    Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian. Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. 

     

    "Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.  

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jokowi Larang Sekolah Minta Ortu Teken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak", semoga bermanfa'at.

     

    Baca Juga ;
  • Surat Edaran Pemberitahuan Hasil AKMI 2021 
  • Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
  • Surat Edaran Hasil Perpanjangan Akreditasi Sekolah / Madrasah
  • Data Informasi Analisa Kebutuhan Guru Madrasah Pada Menu Baru SIMPATIKA
  • Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan
  • Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
  • Materi Jumpa Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022
  • Siaran Pers Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2022 Diawali Registrasi Akun LTMPT Bagi Sekolah
  • Panduan Penetapan Siswa Eligible Tahun 2022
  • Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah Di LTMPT Tahun 2022
  • Presentasi Aplikasi PDSS Tahun 2022
  • Indeks Akurasi Data EMIS 4.0 Naik
  • Kehadiran EMIS 4.0 Optimis Tingkatkan Tata Kelola Data Pendidikan Kementerian Agama
  • Syarat dan Cara Daftar Jadi  Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo Tahun 2022
  • Destinasi Wisata Ala Eropa, Devoyage Bogor
  • Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
  • Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022
  • Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital
  • Panduan Registrasi dan Verifikasi Data Siswa LTMPT Tahun 2022
  • Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Sem. 2 Tahun 2021/2022
  • Desain Kalender Format Power Point, Word dan Excel Tahun 2022 
  • Surat Edaran Perintah Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Cut Off PIP Tahap II Tahun 2021
  • Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
  • Surat Edaran Pemberitahuan Penyebaran Instrumen PTM
  • Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah semester Genap TP  2021/2022
  • Surat Edaran Updating SIAGA Semester Genap 2021/2022
  • Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah
  • Desain Brosur PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Format CDR
  • Presiden Tentukan Nama Ibu Kota Baru Indonesia : Nusantara
  •  





    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini