• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Surat Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Surat Edaran Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021 - Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1344/DJ.1/HM.01/
    05/2021 tanggal  4  Mei  2021  tentang Pemberitahuan  Program "Bulan  Data Pendidikan  Islam" Tahun 2021,  dengan ini kami sampaikan bahwa periode "Bulan Data Pendidikan Islam" sudah berakhir pada tanggal 9 Juni 2021.  Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

     



    1.   Pelaksanaan  Program  "Bulan  Data  Pendidikan  Islam  Tahun  2021"   akan  diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.


    2.   Selama periode perpanjangan "Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, setiap Satuan Pendidikan, Peserta Didik, serta Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dimohon untuk menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap  dan akurat, sampai  dengan tahap penyelesaian  Berita Acara Pendataan (BAP).


    3.   Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 dilakukan melalui :
    a.  Untuk satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) dilakukan melalui aplikasi
    EMIS 4.0 yang dapat diakses pada laman : https://emis.kemenag.go.id/.
    b.   Untuk  satuan pendidikan PTKI dilakukan melalui aplikasi EMIS PTKI yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/ptki/.
    c.   Untuk  satuan pendidikan  PD-Pontren (Pondok Pesantren,  Madrasah  Diniyah  Takmiliyah dan Lembaga  Pendidikan  Al  Qur’an)  dilakukan  melalui  aplikasi  EMIS  PD-Pontren yang dapat diakses pada laman : https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pdpontren/.
    d.   Untuk  satuan pendidikan  Mahad Aly  dilakukan  melalui  aplikasi  EMIS  Mahad Aly  yang dapat diakses pada laman : https://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly/.
    e.  Untuk  Guru  PAI  dan Pengawas PAI  dilakukan  melalui  aplikasi  EMIS  PAI  yang  dapat diakses pada laman : https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/.


    4.   Hasil  pemutakhiran  data  EMIS  Semester  Genap TP  2020/2021 khususnya  untuk   satuan pendidikan  Madrasah  (MI,  MTs  dan MA), salah satunya akan digunakan untuk  memenuhi kebutuhan data Asesmen  Nasional  Tahun 2021  yang akan dikoordinasikan  dengan Pusdatin dan Pusmenjar Kemdikbud.


    5.   Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan paket data internet periode bulan Juni Tahun
    2021,  kami membuka kesempatan kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah dan PTKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data ponsel siswa RA/Madrasah, mahasiswa PTKI dan dosen PTKI Tahap 2, dengan rincian informasi sebagai berikut:
    a.  Periode verifikasi dan validasi data ponsel tahap 2 Tahun 2021  sudah dibuka sejak tanggal
    1 Juni 2021 dan akan ditutup pada tanggal 20 Juni 2021.
    b.   Setelah  melengkapi  data nomor   ponsel  siswa,  mahasiswa  dan dosen (sesuai  dengan kewenangannya), masing-masing satuan pendidikan RA/Madrasah dan PTKI diharuskan untuk  mengunduh dokumen Surat Pernyataan  Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM) untuk memastikan bahwa seluruh data siswa, mahasiswa dan dosen yang akan diajukan untuk menerima bantuan paket data di lembaganya sudah lengkap dan valid.
    c.   Dokumen  SPTJM  tersebut  ditandatangani   oleh   pimpinan   satuan  pendidikan   masing- masing (Kepala RA/Kepala Madrasah/Rektor/Ketua/Dekan/Direktur) di atas materai 10000.
    d.   Dokumen SPTJM yang  sudah  ditandatangani  pimpinan  masing-masing  dan distempel,
    dimohon untuk dipindai dan filenya diunggah kembali melalui aplikasi EMIS.


    6.   Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah melalui EMIS 4.0  dapat disampaikan melalui: live agent EMIS melalui nomor  081147402020 (hanya untuk  komunikasi WhatsApp);


    7.   Kepala  Kanwil  Kemenag  Provinsi  dimohon  untuk  meneruskan informasi  ini  kepada seluruh
    Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya.


    8.   Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh pimpinan PTKIS
    yang menjadi binaannya.

     

    Untuk file lengkap Surat Edaran Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI —– 

     

     

    Baca Juga


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini