• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat – Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

     


    Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


    Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:

    1. motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
    2. teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
    3. administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
    4. inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.


    Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


    Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



    Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.



    Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan mengenai:


    1. persyaratan calon guru;
    2. mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
    3. pengangkatan dan pemberhentian guru.


    Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.


    A. Persyaratan umum meliputi:

    1. beragama Islam;
    2. mampu membaca Al Qur’an;
    3. memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
    4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
    7. tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.


    Dalam kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.


    B. Persyaratan Administrasi

    1. daftar riwayat hidup;
    2. fotokopi ijazah;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk;
    4. surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
    5. fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
    6. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
    7. surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
    8. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.


    C. Kualifikasi Akademik

    1. Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
    2. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana dalam bidang pendidikan MI (D-IV / PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
    3. Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.


    Selengkapnya download Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang diselenggarakan Masyarakat Klik DISINI.


    Baca Juga ;
  • Twibbon Mengingatkan Absen SIMPATIKA
  • Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
  • Surat Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tendik jenjang RA Tahun 2021
  • Surat Edaran Penjadwalan Ulang Bimtek TIM
  • Daftar Potensi AKG Tahun 2021
  • Format Berkas Dokumen BOS Madrasah Tahun 2022
  • Undangan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan Al Quran
  • Cara Sinkronisasi ANBK 2021
  • Cara Instal VHD Virtualbox ANBK 2021
  • Twibbon Sukseskan AKMI Tahun 2021
  • Tujuh Keajaiban Dunia, Menakjubkan
  • Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah TA 2022
  • Twibbon Hari Pahlawan 10 November Tahun 2021
  • Twibbon Hari Pahlawan Nasional Kemenag Tahun 2021
  • Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP, NIK KTP Jadi NPWP 
  • Afirmasi Kemenag Untuk Madrasah Swasta Terus Dikembangkan
  • Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas
  • PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
  • Kumpulan Twibbon Hari Ayah Nasional 12 November 2021
  • Kumpulan Twibbon Hari Pelajar Internasional 2021
  • Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021
  • Kemenag Cairkan Rp.66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS
  • Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah


  • Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini