• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU HPP, NIK KTP Jadi NPWP

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Presiden Jokowi resmi menandatangani UU HPP pada 29 Oktober 2021. Kini, KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Sah, NIK di KTP Jadi NPWP (FOTO: MNC Media)

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

     

    UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup
    pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

     

    "Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis(4/11/2021).


    Dia mengatakan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

     

    Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:

    • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

    • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
     

    • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

    • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.

    • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

    • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

    • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan. (RAMA).  "Sumber : IDX Chanel"

     

    Baca Juga ;
  • Twibbon Mengingatkan Absen SIMPATIKA
  • Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 3 Tahun 2021
  • Surat Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tendik jenjang RA Tahun 2021
  • Surat Edaran Penjadwalan Ulang Bimtek TIM
  • Daftar Potensi AKG Tahun 2021
  • Format Berkas Dokumen BOS Madrasah Tahun 2022
  • Undangan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan Al Quran
  • Cara Sinkronisasi ANBK 2021
  • Cara Instal VHD Virtualbox ANBK 2021
  • Twibbon Sukseskan AKMI Tahun 2021
  • Tujuh Keajaiban Dunia, Menakjubkan
  • Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah TA 2022
  • Twibbon Hari Pahlawan 10 November Tahun 2021
  • Twibbon Hari Pahlawan Nasional Kemenag Tahun 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini