GarutSelatan.Net - Setiap tahun, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi sorotan utama bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 serta THR |
Namun, sejak awal tahun 2024, pertanyaan kapan gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan kepada para ASN (PNS/PPPK) semakin santer terdengar.
Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.
Sementara itu, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada bulan April tahun ini.
Rekomendasi: 5 Formasi PPPK Teknis 2024 untuk Honorer Tenaga Administrasi, dengan Ijazah SD sampai S1
Berbagai komponen yang terdiri dari gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan yang Melekat
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum lainnya
- 50% Tunjangan Kinerja per Bulan Bagi yang Mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Perlu diingat bahwa komponen-komponen di atas adalah bagian dari gaji ke-13 dan THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Karenanya, tentu saja ada kemungkinan bahwa komponen gaji ke-13 dan THR untuk PNS di tahun 2024 dapat mengalami perubahan.
Semoga info ini akan berguna bagi para ASN (PNS/PPPK) yang ingin mengetahui perkiraan jadwal dan rincian komponen gaji ke-13 serta THR pada tahun ini.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET