• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Apa Hukum Jika Suami Minum Air Susu Istri Saat Bercumbu?

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Apa Hukum Jika Suami Minum Air Susu Istri Saat Bercumbu?


    GARUTSELATAN.NET - Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, jika antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram. Hal tersebut disebut dalam hadits Muslim dan Bukhari. 

    Apa Hukum Jika Suami Minum Air Susu Istri


    Salah satu larangannya, yakni menikah dengan saudara sepersusuan. Lantas bagaimanakah bila ada seorang suami yang minum air susu istrinya saat bercumbu? Apa mulai berlaku hukum mahram dan menghancurkan ikatan pernikahan?

    Kemungkinan untuk beberapa pasangan, tehnik yang itu melulu kadang membuat pasangan jemu dan pada akhirnya jalinan intim berasa monoton dan stagnan. Cumbuan-cumbuan suami pada istri ialah hal yang umum dilaksanakan dalam berhubungan suami-istri. Misalkan, mencumbu payudara istri. Begitu menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.

    Jadi mempraktikkan berbagai macam teknik bercinta boleh-boleh saja, baik untuk istri atau suami. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang senggama tidak dilaksanakan saat istri haid atau melalui ‘ventilasi belakang'. Ini berdasar firman Allah Swt. yang tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 222:

    "Mereka menanyakan padamu mengenai haid.Katakanlah,'Haid itu ialah satu kotoran'.Oleh karenanya sebaiknya kamu menghindari diri dari wanita di saat haid,dan jangan sampai kamu dekati mereka,sampai mereka suci. Jika mereka sudah suci,karena itu campurilah mereka itu di lokasi yang diperintah Allah padamu ".

    Jadi tidak ada pembatasan dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun bila saat mencumbu payudara si istri, turut ketelan air susunya, karena itu hal itu tidak langsung mengakibatkan berlakunya hukum mahram dan menghancurkan ikatan pernikahan karena sebab yang hendak diuraikan berikut ini.

    Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, "Para ibu sebaiknya menyusukan anak-anaknya sepanjang 2 tahun penuh, Yakni untuk yang ingin menyempurnakan penyusuan." Al-Baghawi menjelaskan dalam Tafsir al-Baghawi, jika 2 tahun sebagai batasan menyusui untuk seorang anak. 

    Ini memperlihatkan sesudah 2 tahun tidak berlaku hukum persusuan. Maka dalam masalah ini suami tidak menjadi anak susuan istri dan lalu merusak ikatan pernikahan.

    Hal itu dipertegas dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. jika suatu ketika saat Nabi Muhammad Saw. masuk ke rumah di sebelahnya ada seorang lelaki. Lalu Air wajahnya kelihatan berubah seakan dia tidak menyenanginya.

    Tidak lama, Aisyah berbicara, "Dia ialah saudara sepersusuanku." Kemudian Rasul Saw. menyahut, "Lihatlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar."

    Untuk yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang belum dapat mengkonsumsi makanan kasar dan cuma bisa minum air susu. Dan berdasar hadits ini Imam Malik dalam Muwaththa' berpendapat jika tidak berlaku hukum penyusuan terkecuali untuk yang disusui saat kecil dan tidak ada hukum penyusuan untuk orang yang telah dewasa.

    Demikian juga yang disebutkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, jika minum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah usia 2 tahun, dan berikut pendapat sebagian besar pakar fiqih.

    Jadi dengan begitu, minum air susu istri tidak mengubah status suami jadi anak susuan si istri dan tidak automatis pernikahannya harus dibubarkan dengan alasan suami sudah jadi mahromnya. Wallahu A'lam.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • apa hukum jika suami minum air susu istri
    • saat bercumbu
    • hadits muslim dan bukhari
    • surat al-Baqarah ayat 222
    • surat al-Baqarah ayat 233
    • hadits Imam Malik
    • Muwaththa


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Game

    +