• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8 - Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.


    SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8


    Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

     

    Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.


    Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

     

    HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah


    Penetapan 1


    Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

     

    Penetapan 2

    Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).

     

    Penetapan 3

    Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)

     

    Penetapan 4

    Meliputi Provinsi: Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah (281), dan Nusa Tenggara Timur (528)

     

    Penetapan 5

    Meliputi Provinsi: Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara (75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74), Maluku Utara (85)

     

    Penetapan 6

    Meliputi Provinsi: Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129), Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).

     

    Penetapan 7

    Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi Barat (243), Kalimantan Barat (323).

     

    Penetapan 8

    Meliputi Provinsi: Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171), Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2 (93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).

     

    Untuk SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8 bisa klik -- DOWNLOAD DISINI ---

     

    Baca Juga ;
  • Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal danTahun Baru 
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil TA 2021/2022
  • Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah
  • Program Beasiswa Indonesia Maju Angkatan 1 Reguler
  • Penetapan Penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Sanitasi dan Kesehatan Pesantren Tahun 2021
  • Penetapan Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2021
  • Surat Edaran Identifikasi Permasalahan dalam Proses Pencairan PIP Madrasah
  • Surat Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital Madrasah 
  • Cara Penggunaan Rapor Digital Madrasah
  • PPKM Level 3 Dibatalkan
  • Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini