• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Fakta Uang Pecahan 1 Juta 1.0 Rupiah serta 2.0 dan 3.0 Rupiah Yang Viral Diindonesia

    Garsel Net
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Fakta Uang Pecahan 1 Juta 1.0 Rupiah serta 2.0 dan 3.0 Rupiah Yang Viral Diindonesia -  Beberapa hari lalu sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 sempat ramai dibicarakan warganet karena disebut sebagai uang senilai Rp 1 juta, yang viral di sosial media (TikTok).


    Uang Pecahan 1 Juta 1.0 Rupiah serta 2.0 dan 3.0 Rupiah



    Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta. 

    Sementara itu, Peruri juga menjelaskan bahwa uang 1.0 adalah Uang Specimen.


    Ternyata tak hanya ada uang pecahan 1.0 saja, tetapi ada juga pecahan 2.0 dan 3.0, 


    berikut beberapa fakta dan penjelasan yang di berikan oleh PERURI Bank Indonesia (BI).


    1. Bank Indonesia (BI) Ingatkan Masyarakat Soal Uang spesimen 2015 Uang 1.0 pernah viral beberapa waktu lalu. 

    Saat itu ada warganet yang menyebut uang itu akan diberikan untuk THR.


    Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015.


    Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh PERURI.


    Tonton Videonya : Virall Uang Pecahan 1.0, 2.0, 3.0 Apakah Bisa Dipakai Buat Transaksi


    Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing. 

    "Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi.

    Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.



    2. Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dirinya menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah di wilayah NKRI yang sah.


    Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, bahwa mata uang negara Indonesia adalah Rupiah.


    3. Ciri-ciri uang rupiah dalam pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, ialah uang rupiah yang memuat paling sedikit:


    • Gambar Lambang Negara "Garuda Pancasila";
    • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
    • Tertera Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
    • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
    • Nomor seri dalam pecahan Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
    • Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai .
    • .." Tahun emisi dan setiap tahun cetaknya.




    Dan sudah jelas bahwa Uang specimen Peruri sama sekali berbeda dengan beberapa ciri-ciri diatas tersebut.



    Sudah tentu juga bahwa uang pecahan 1.0 ini, tidak bisa dijadikan barang koleksi karena tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi uang pecahan unik tersebut justru diminati beberapa masyarkat sebagai barang koleksi.




    Paling Banyak Dicari :


    • berita viral di medsos terbaru
    • berita viral hari ini 2021
    • berita terkini 2021 viral hari ini di indonesia
    • berita viral di medsos indonesia
    • berita viral di sosmed terbaru 2021
    • berita viral di medsos terbaru 2020
    • viral hari ini di facebook
    • berita viral hari ini youtube
    • berita viral di medsos terbaru
    • berita viral di medsos terbaru 2020
    • berita viral hari ini youtube
    • viral hari ini di facebook
    • berita viral hari ini 2021
    • berita viral di medsos indonesia
    • info viral terkini video



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini