• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru - Melalui surat edaran Kemendikbudristek nomor 9969/C/DS.00.01/2021 perihal Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru pada tanggal 4 Agustus 2021.

    Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru


    Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. 

    Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:   

    1. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;   

    2. Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;   

    3. Setelah proses pada poin 1 dan 2 selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.   

    Semua proses pada poin 1, 2 dan 3 harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal. 

    Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.




    Demikian informasi tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • program pemberian kuota internet bagi peserta didik
    • pendistribusian kuota dari kemendikbud
    • buatlah surat dinas tentang program pemberian kuota internet bagi peserta didik
    • buatlah surat dinas tentang program pemberian kuota internet bagi peserta didik brainly
    • surat edaran kuota gratis
    • rekapitulasi kuota internet
    • kebijakan pemberian kuota
    • kuota kemendikbud



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini