• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 – Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

     


    Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.

    Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.


    Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.




    Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.



    Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.



    Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.



    Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.


    Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:


    1.  persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
    2. penyiapan calon Kepala Madrasah
    3. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
    4. pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.


    Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.


    Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


    Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

    1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
    2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian.
    3. Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
    4. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.



    Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah:


    1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
    2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
    3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
    4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
    5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
    6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
    7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
    9. Guru.


    Ruang Lingkup Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


    Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

    1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
    2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
    3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
    4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.


    Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 bisa — DOWNLOAD DISINI

     


    Baca Juga
  • Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
  • Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen
  • Aplikasi Pengolah Nilai Untuk Tingkat MI, MTs dan MA Versi Excel
  • Cara Merubah Power Point Menjadi Vidio Menarik
  • Kumpulan Template Undangan Penikahan Dalam Bentuk Power Point
  • Template Desain Sertifikat Dalam Bentuk Power Point
  •  Aplikasi LPJ BOS Madrasah Tahun 2021 Versi Excel
  • CPNS-PPPK 2021 Lulusan SMA Sederajat Akan diumumkan Selasa, 29 Juni 2021
  • Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
  • Surat Edaran Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021
  • Daftar Penerima Insentif Invalid Butuh Perbaikan
  • Verval TIK untuk AKM Satuan Pendidikan
  • Cara Login Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2021 
  • Kumpulan Arsip Soal Kompetisi Sains Madrasah Jenjang MI, MTs dan MA
  • Edaran Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan 2021
  • Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021
  •  Perpanjangan Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2021
  • Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia)
  • Pengarahan Persiapan Validasi Instrumen AKMI 
  • Validasi Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia
  • Daftar Madrasah Peserta Validasi Instrumen AKMI Tahun 2021
  • Pedoman Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021
  • Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H Di Twibbonize
  • Twibbon Hari Pramuka Ke 60 Tanggal 14 Agustus 2021
  • Instruksi Mendagri no 24 tahun 2021 Tunda PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
  • Kumpulan Twibbon KSM 2021 Untuk 34 Provinsi
  • Tema dan Logo HUT RI Ke 76 Tahun 2021
  •  



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini