• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2020/2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

    Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2020/2021


    Setelah dihapuskannya Ujian Nasional bagi jenjang SD, SMP dan SMA oleh Kemendikbud, ternyata juknis ini tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan juknis tahun 2020 yang lalu.

    Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

    Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

    Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

    Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut.

    Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

    Sisa blangko ijazah yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.

    Proses pemusnahan blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dan sisa blangko ijazah yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan disertai Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan Surat Keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

    Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

    Berikut file rincian Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD Kurikulum 2006 serta Kurikulum 2013, Unduh DISINI!.

    Demikian informasi tentang Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2020/2021, semoga bermanfaat.


    Pencarian yang banyak dicari:
    • contoh ijazah sd 2021
    • contoh penulisan ijazah sd 2021
    • juknis penulisan ijazah sd 2021 pdf
    • contoh format ijazah sd 2021
    • download blangko ijazah sd 2021
    • blangko ijazah sd 2021
    • download blangko ijazah sd 2021 pdf
    • download blangko ijazah sd 2021


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini