• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.



    Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Pilkades Serentak di kabupaten Garut akan berlangsung pada tanggal 8 Juni 2021 di 40 Kecamatan, 271 Desa, dan 2228 TPS (tempat pemungutan suara).


    Dasar Hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tertuang pada peraturan :


    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; 
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
    • Peraturan Bupati Garut Nomor 117 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


    Pelaksana Pilkades terdiri dari Panitia PPKD Kabupaten disebut Panitia Pemilihan Kabupaten, terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, DPMD, Bakesbangpol, Disdukcapil, BPKAD, Satpol PP, Kecamatan, instansi vertikal, dan organisasi profesi pemerintahan desa.


    Baca Juga : Buku Fiqih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 MTs/SMP dan MA/SMA Kelas 10-12


    Panitia PPKD tingkat Desa disebut Panitia Pemilihan, terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa.


    Panitia Pemilihan Kabupaten bertugas sebagai bidang perencanaan dan pelaksanaan, bidang penyelsaian perselisihan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dan bidang monitoring dan evaluasi sedangkan panitia pemilihan (15 orang) bertugas sebagai bidang pendaftaran, pemutakhiran dan validasi pemilih, bidang pendaftaran dan penetapan calon kepala desa, bidang kampanye, dan bidang pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih.


    Panitia Pemilihan Tingkat Desa dibentuk dengan keputusan BPD, dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan Panitia Pemilihan wajib menjaga netralitas dan menjamin terlaksananya proses pemilihan dengan aman, tertib dan demokratis.


    Baca Juga : Buku Bahasa Arab MA Kelas 10,11, 12 Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru


    Panitia Pemilihan Wajib :


    • Bersikap Netral, tidak memihak salah satu Calon;
    • Menjalankan kewajiban agar pemilih mempercayai proses pemilihan;
    • Bersikap simpatik, sopan dan siap membantu setiap saat;
    • Memperlakukan semua pemilih dan calon sama rata dengan rasa hormat;
    • Tidak menggunakan atribut atau simbol calon kepala desa;
    • Bertanggung jawab dan terus belajar untuk memahami ketentuan perundangan dan peraturan Pemilihan Kepala Desa.


    Tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa yaitu :


    • Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; 
    • Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; 
    • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.


    RINCIAN TUGAS PANITIA PEMILIHAN 


    KETUA


    - Memimpin seluruh proses, perencanaan pengendalian dan pengawasan  semua tahapan.

    - Memberikan arahan teknis dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

    - Menyampaikan Laporan.

    - Memutus permasalahan dalam setiap tahapan.


    BIDANG PENDAFTARAN CALON 


    • Mengadakan pengumuman dan pendaftran calon, menjaring bakal Calon.
    • Melakukan penelitian dan klarifikasi persyaratan calon dan mengumumkannya serta menindaklanjuti masukan Publik.
    • Melakukan perpanjangan waktu jika kurang DUA balon, dan melakukan seleksi jika Balon lebih LIMA.
    • Menetapkan  calon dan nomor urut dan mengumumkannya.
    • Memfasilitasi penyelesaian pencalonan.


    BIDANG KAMPANYE


    • Menyusun jadual dan menetapkan tata cara kampanye serta berkoordinasi dengan Polsek setempat.
    • Melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye.
    • Memberikan rekomendasi kepada ketua untuk memperingatkan atau menghentikan peserta kampnye yang melanggar.
    • Memfasilitasi penyelesaian masalah Kampanye.


    BIDANG PUNGUT HITUNG dan PENETAPAN


    • Mempersiapkan Pemungutan suara.
    • Menyusun tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
    • Menentukan Lokasi, bentuk, tata letak TPS.
    • Memfasilitasi pengadaan Logistik Pemilu: bilik, surat suara dll.
    • Melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil rekapitulasi  serta menetapkan dan mengumumkannya.
    • Memfasilitasi penyelesaian masalah saat penghitungan.


    Pendaftaran dan Penetapan Pemilih


    • Dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah Panitia Pemilihan terbentuk dalam jangka waktu 3 (tiga) hari;
    • Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih;
    • Syarat Pemilih:


    1. Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
    3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    4. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.


    Daftar Pemilih Sementara (DPS)


    - Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa paling lama 7 (tujuh) hari;

    - Pemutakhiran dilakukan karena:


    1. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
    2. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
    3. Telah meninggal dunia;
    4. Pindah domisili ke desa lain; atau
    5. Belum terdaftar.


    - DPS diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 3 (tiga) hari.


    Pendaftaran dan Penetapan Pemilih


    1. Dalam waktu 3 hari pengumuman tersebut, pemilih/petugas ; Dapat mengajukan :

    • Perbaikan DPS, 
    • Coret yg tidak memenuhi syarat pemilih, 
    • Tambah/catat melalui RT/RW dalam dalam Daftar Pemilih Tambahan.


    1. 3 hari Panitia mencatat pemilih baru dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar di DPS.
    2. Lalu  DPTb diumumkan 3 hari ditempat yang mudah dijangkau.


    Baca Juga : Buku Akidah Akhlak MA (KMA 183) Kelas 10-12 Tahun 2020

     

    Pendaftaran dan Penetapan Pemilih


    - 3 hari DPS yang sudah diperbaiki digabung dengan DPTb oleh PANLIH dengan pencermatan untuk :

    • Diperbaiki; salah nama, alamat, ttl, status dll
    • Dicoret; yang tidak memenuhi syarat pemilih
    • Ditambah;  bagi pemilih belum terdaftar 

    - DPS dan DPTb menjadi bahan DPT yang sudah dilakukan pencermatan diumumkan 3 hari.

    - DPS dan DPTb yang sudah diperbaiki, disahkan menjadi DPT oleh Ketua Panitia Pemilihan disaksikan oleh Ketua BPD, Calon serta dengan dibuatkan berita acara.


    Pendaftaran dan Penetapan Pemilih


    - Sebelum DPT ditetapkan, bahan DPT masih bisa diperbaiki, di coret yang tidak memenuhi syarat, dan ditambah yang belum terdaftar sebagai pemilih.

    - DPS dan DPTb ditetapkan dan diumumkan  sebagai DPT pilkades.

    - DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panlih membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia”.

    - Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panlih menyusun salinan DPT untuk TPS.

    - Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini