• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Implementasi Mendagri Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Implementasi Mendagri Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK



    Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

    1. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
    2. Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK
    3. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
    4. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
    5. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
    6. Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

    a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

    b.    meninggal dunia; atau

    c.    diberhentikan.


    Untuk File Lengkapnya tentang  Implementasi Mendagri Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK---DOWNLOAD DISINI--- atau pada tautan dibawah ini..




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini