• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    22 Berkas Persyaratan PNS Jelang Pensiun

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    22 Berkas Persyaratan PNS Jelang Pensiun - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang masih aktif dan bekerja dengan masa baktinya, namun tentu ada pula Bapak/Ibu yang tahun depan akan mulai mengakhiri masa aktif PNS-Nya karena usia sudah memenuhi masa waktu yang telah ditetapkan.



    Bagi Bapak/Ibu yang akan mengakhiri masa aktifnya ada baiknya mempersiapkan syarat-syarat apa saja yang harus ada pada proses pengajuan persyaratan pensiun tersebut, segera persiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pengajuan pensiun. 

    Berikut GSI ulas berkas persyaratan yang harus ada ketika akan mengajukan pensiun bagi PNS. Silahkan simak terus sampai selesai karena Bapak/Ibu sudah berada di web dengan informasi yang tepat mengenai berkas persyaratan untuk pensiun. 

    Langsung saja berkas apa saja yang harus dipersiapkan dan ada dalam berkas persyaratan pensiun diantaranya sebagai berikut :

    Artikel Menarik :


    1. Surat Permohonan;
    2. FC Kartu Pegawai (dilegalisir);
    3. FC KTP (dilegalisir capil);
    4. FC SK CPNS (dilegalisir);
    5. FC SK PNS (dilegalisir);
    6. FC SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);
    7. FC Ijazah Terakhir (dilegalisir);
    8. FC SK Berkala Terakhir (dilegalisir);
    9. FC SK Jabatan (bila ada dilegalisir);
    10. Daftar Perincian Gaji (asli cap basah);
    11. Pas Photo Ukuran 3x4 8 Lembar (terbaru);
    12. FC Surat Nikah/Cerai (dilegalisir KUA);
    13. Daftar Susunan Keluarga (asli cap basah);
    14. FC Kartu Keluarga (dilegalisir capil);
    15. FC Akta Kelahiran (dilegalisir capil);
    16. Surat Keterangan Kuliah Anak (asli cap basah);
    17. Daftar Riwayat Pekerjaan (asli cap basah);
    18. Surat Keterangan HUKDIS (asli cap basah);
    19. Surat Keterangan Kematian Asli (bila pensiun meninggal);
    20. Surat Keterangan Janda/Duda (dilegalisir);
    21. SKP (2 tahun terakhir);
    22. DPCP (asli cap basah).

    Note : Proses Pengajuan Pemberkasan Persyaratan Pensiun diajukan 1 tahun sebelum tanggal pensiun berakhir dan Semua Berkas di Scan oleh pihak yang mempunyai kewenangan data.

    Demikian informasi tentang 22 Berkas Persyaratan PNS Jelang Pensiun, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini