• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Pedoman Umum pada Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pedoman Umum pada Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) - Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 


    Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).


    Dalam hal ini madrasah sangatlah penting mengetahui dan memahami tentang evaluasi diri madrasah, Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

    Pedoman Umum Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


    Manfaat EDM


    Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:


    1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah;
    2. Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah;
    3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada;
    4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu;
    5. Dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah;
    6. Bahan penyusunan RKAM.


    Baca juga Artikel lainnya :


    Proses Penyusunan EDM


    EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.


    Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:


    1. EDM dilakukan secara rutin setiap tahun;
    2. EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri;
    3. Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak;
    4. EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.


    Penyusunan EDM mengikuti tahapan sebagai berikut:


    Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:


    1. Penanggung jawab: Kepala Madrasah;
    2. Ketua: salah satu wakil kepala madrasah;
    3. Anggota: perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.

    • Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM;
    • TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen;
    • TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik;
    • TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan;
    • Kepala Madrasah menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia;
    • TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah;
    • Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.


    File lengkapnya bisa di download Disini




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini